Kota Pekalongan - Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan selama tahun 2021 telah menyalurkan santunan kematian kepada 2.905 ahli waris di Kota Pekalongan. Anggaran yang dikeluarkan yakni sebesar Rp2, 994 miliar.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan R Doyo Budi Wibowo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (27/1), mengungkapkan bahwa selain memberikan santunan kepada ahli waris yang tidak mampu atau miskin, santunan juga diberikan bagi linmas sebanyak 13 orang dengan nomina Rp1.500.000
"Ini berbeda, kalau santunan untuk masyarakat miskin dalam hal ini ahli warisnya yakni Rp1.000.000," beber Doyo.
Disampaikan Doyo, anggaran tahun 2021 kemarin untuk santunan kemantian sebesar Rp2, 994 miliar.
"Adapun untuk tahun ini, BPKAD Kota Pekalongan menganggarkan santunan kematian senilai 2 miliar rupiah. Apabila tidak mencukupi, akan diajukan ke anggaran perubahan," jelas Doyo.
Diterangkan Doyo bahwa pencairan santunan kematian ini ada tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris biasanya prosesnya sampai 1,5 bulan.
"Misalnya kalau ada kematian di bulan Desember tanggal 1-31 maka diajukan ke kecamatan itu tanggal 20 bulan Januari ini. Ini dihimpun, untuk memudahkan penganggaran pada tanggal 25. Selanjutnya diajukan ke Dinsos-P2KB untuk pencairan bansos, baru dari Walikota akan menyerahkan santunan kematian," terang Doyo.
Terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan santunan kematian dijelaskan Doyo yakni fotokopi KTP dari warga yang meninggal, kemudian fotokopi KK, fotokopi KTP ahli waris, surat keterangan kematian dari kelurahan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Pekalongan, dan surat keterangan tidak mampu ahli waris.