Demak - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Demak Sujati mengungkapkan, belum ada regulasi aturan untuk pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
"Artinya bahwa tahun ini Kabupaten Demak belum bisa memberangkatkan ibadah haji. Namun dari Kemenag menginformasikan untuk dapat mempersiapkan persyaratan yang terkait dengan dokumen perjalanan haji," ujarnya di Demak, Kamis (27/1).
"Persyaratan seperti halnya paspor yang dimiliki oleh calon haji pada 2020 lalu dikarenakan mundur sehingga saat ini dokumen tersebut dilakukan perbaikan,” kata Sujati.
Dirinya juga menegaskan apabila pelaksanaan umrah yang berangkat terjadi lonjakan virus yang harus dikarantina, maka kemungkinan umrah berikutnya juga tidak dilanjutkan.
“Sementara ini umrah ada pemberangkatan, namun apabila dalam pelaksanaan umroh ada kasus terkena virus yang harus menjalani karantina akan berdampak umroh tidak dilanjutkan," ungkapnya.
Sementara saat ditanya terkait kuota umrah, dirinya mengatakan, masih tidak pasti karena pihak Kemenag sendiri pun hanya membantu fasilitas terkait berkas atau bahan untuk pemberangkatan haji dan umrah.