Kubu Raya - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Lugito Suharno mengatakan, urusan pajak bukan hanya hanya urusan dari Bapenda saja, melainkan juga adanya peran yang luar biasa darI Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yang mana pada tahun 2022 ini ada kenaikan Bagi Hasil Pajak (BHP), Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) yang bersumber dari Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
“Pada tahun 2022 ini Dana Desa (DD) untuk 118 desa di Kubu Raya sebesar Rp125,8 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp75,8 miliar, BHP Rp12,3 miliar dan BHRD Rp.903,3 juta," kata Lugito di sela kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Mempawah Dalam Rangka Pembekalan Materi Hukum Kepada Kepala Desa serta Penguatan Pemerintahan Desa di ruang Praja Utama aula kantor bupati, Rabu (26/1) pagi.
Menurutnya, kenaikkan BHP dan BHRD itu merupakan buah hasil yang dilakukan oleh kepala desa dan dorongan dari BPD se-Kabupaten Kubu Raya.
“Kami di Bapenda tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa sendirian tentu adanya bimbingan dari pak Bupati Muda Mahendrawan, Ketua DPRD Agus Sudarmansyah, Pak Kejari Mempawah Didik Adyotomo dan pak Sekda Yusran Anizam," ucapnya.
Lugito menyampaikan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang sifatnya Official Assessment (pajak yang ditentukan pemerintah) dan berbeda dengan pajak-pajak lainnya yang masuk dalam Self Assessment (Wajib pajak yang menghitung pajaknya sendiri) melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai dengan rekomendasi dari Supervisi Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) di 2021 ada kenaikkan NJOP di wilayah perdagangan, perindustrian dan niaga dan semua itu sudah kita lakukan. Ternyata dengan kondisi seperti itu, ada kenaikan yang sangat signifikan," ujarnya.
Lugito menambahkan, jika dilihat dari hari yang dilakukan pada tahun 2021, dari target sebesar Rp14,350 juta dan terealisasi sebesar Rp15,867 juta atau 109 persen. Jika dibandingkan pada tahun sebelumnya ditargetkan Rp13,650 juta, terealisasi Rp13,729 juta atau 100,58 persen.
“Jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Kalbar, Alhamdulillah, Kabupaten Kubu Raya dengan realisasi sebesar 109 persen menjadi yang tertinggi di Kalbar. Tentunya semua ini berkat peran yang luar biasa dari semua kepala desa dalam membantu kami di dalam menjalankan kewajiban masyarakat melaksanakan pajak daerah," ucapnya.
Dirinya menuturkan, pada tahun 2022 pendapatan daerah ditargetkan pajak sebesar Rp.17 milyar dan ini tentunya menjadi semangat bagi semuanya untuk merealisasikan target pajak ini. Untuk mencapai target ini, pihaknya menambah chanel pembayaran. Yang mana Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah yang paling banyak chanel pembayaran pajaknya di Kalbar.
Selain kantor pos, pembayaran pajak di Kabupaten Kubu Raya juga bisa dilakukan di Bank Kalbar, Indomaret, Alfamart, Link Aja Tokopedia, BUMDes, Mobil Banking dan lain sebagainya," tuturnya.
Lugito menjelaskan, pihaknya memberikan penghargaan kepada tiga desa terbaik yang telah membantu Bapenda dalam mengoptimalkan pajak daerah diantara, Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya, Desa Korek Kecamatan Sungai Ambawang dan Desa Jangkang Satu, Kecamatan Kubu.
“Capaian target yang dicapai pada tahun 2021 lalu itu sangat luar biasa, sehingga dengan adanya sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Dinas Pendapatan Daerah diharapkan realisasi target Rp17 miliar pada tahun 2022 ini bisa terlampaui," harapnya.