Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PT BNI (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah secara non tunai.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi bersama pimpinan PT BNI di ruang kerja bupati, Selasa (25/1) sore.
Bupati mengatakan, kerja sama ini memberikan opsi kepada wajib pajak di Kabupaten Manggarai Barat melakukan pembayaran pajak melalui fasilitas elektronik E-Banking atau melalui kartu ATM saja. Ia mengatakan, BNI menjadi mitra terpercaya oleh Pemkab Manggarai Barat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan stakeholder lainnya untuk pembayaran pajak.
"Dengan demikian seluruh wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan mudah dan nyaman, karena terdapat banyak pilihan pembayaran," ungkapnya.
Menurut Bupati Edi, kerjasama ini dilakukan selain meminimalisir yang namanya kebocoran, juga untuk menghindari antrian saat wajib pajak dan masyarakat membayar pajak di bank .
Dijelaskannya, BNI akan memberikan akses kemudahan pembayaran pajak daerah kepada wajib pajak daerah. Sehingga dampaknya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Disamping itu BNI akan menyediakan fasilitas layanan elektronifikasi, sehingga masyarakat memanfaatkan layanan perbankan yang disediakan oleh BNI ini.
"Kemudahan yang disediakan antara lain melalui elektronik channel (e-channel) BNI," katanya .
Lebih lanjut Bupati Edi menjelaskan, progran PKS e- chanel ini sekaligus untuk menjawab program yang sudah dicanangkan oleh Presiden dalam era industri 4.0.
"Penggunaan aplikasi layanan digital menjadi tuntutan sekaligus untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.
Sementara itu, pemimpin wilayah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kantor wilayah Denpasar I Gusti Nyoman Dharma Putra berharap kerjasama ini bisa terwujud dengan baik .
"Semoga harapan ini bisa terwujud. Kami pasti memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak," ujarnya.
Dijelaskannya, dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak harus datang ke kantor bank, tetapi bisa melakukan pembayaran pajak melalui fasilitas elektronik E-Banking atau melalui kartu ATM saja.