Kuala Kapuas - Memasuki hari ke-14 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus konsisten menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin saat memimpin langsung patroli pengawasan di Kuala Kapuas, Senin (15/6), mengatakan dalam penerapan PSBB hingga hari ke-14, jajarannya terus konsisten berpatroli yang dirangkaikan dengan sosialisasi, imbauan dan teguran hingga penindakan kepada para pelanggar peraturan pembatasan sosial.
"Terhadap pedagang yang sudah sering kali ditegur namun tetap membandel, kami berikan tindakan dengan mengamankan barang dagangannya untuk kemudian diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melanggar ketentuan PSBB," terangnya.
Terkait dengan penerapan PSBB yang tinggal tiga hari lagi, dirinya meminta pemilik usaha agar dapat bersabar dan tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan selama penerapan PSBB. Hal itu guna menekan angka penularan COVID-19 di Kabupaten Kapuas.
"Peran serta dan kepedulian seluruh masyarakat dalam menaati aturan pemerintah dapat menjadi salah satu faktor dalam mengantipasi penyebaran COVID-19," ujarnya.
Syahripin mengatakan, sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Satpol PP dan Damkar melakukan penegakkan aturan PSBB secara konsisten, tegas dan humanis.