Baturaja - Plh Bupati OKU Edward Candra menghadiri Rapat Paripurna ke-I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2022 dalam rangka penetapan usulan pemberhentian Johan Anuar sebagai Wakil Bupati OKU, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (20/1).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2022 dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD OKU Yoni Risdianto, dan rapat terbuka untuk umum.
Edward Candra menyampaikan, rapat ini dalam rangka menetapkan usul pemberhentian Wakil Bupati OKU Alm Johan Anuar periode jabatan 2021-2024 yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, dan selanjutnya akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Kami sangat mendukung sepenuhnya dan sangat mengapresiasi komitmen DPRD Kabupaten OKU untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan semua agenda pemerintahan dan rencana pembangunan serta kewajiban pelayanan masyarakat bagi kemajuan daerah kita ini, dalam kondisi transisi fungsi kepala daerah setelah meninggalnya Kuryana Azis dan Johan Anuar," ujar Edward Candra.
Dirinya sebagai Plh Bupati OKU juga menjamin bahwa roda penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pelayanan publik akan tetap berjalan tertib dan lancar sesuai tujuan yang akan dicapai.