Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan tema “Kita Wujudkan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pemerataan Pembangunan Untuk Muara Enim yang Sejahtera” di Gedung Serba Guna Kecamatan Belimbing, Rabu (19/1).
Dalam kesempatan tersebut, Camat Belimbing Fauzi mengatakan, sebelumn kegiatan ini telah dilaksanakan Musrenbangdes pada awal Januari yang dilaksanakan di 10 desa, dan hari ini dilaksanakan Musrenbang tingkat Kecamatan.
“Kecamatan Belimbing telah mengusulkan 90 usulan yang merupakan skala prioritas pembangunan di Kecamatan Belimbing. Semoga usulan-usulan dapat terealisasi,” ujarnya.
Sementata itu, Kepala BAPPEDA Muara Enim melalui Kabid Ekonomi SDA dan Pendanaan Pembangunan Akbar Saefudin mengatakan, rencana pembangunan pada kegiatan Musrenbang Kecamatan Gelumbang tahun ini, bahwa secara faktual situasi pandemi saat ini Pemkab Muara Enim masih fokus dalam penanggulangannya, dan perencanaan pembangunan yang telah diusulkan selain dilengkapi dengan proposal, harus pula diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dalam kesempatan itu, Akbar juga menyampaikan program-program yang akan direalisasikan pada tahun 2022 di Kecamatan Belimbing seperti pembangunan siring, jalan setapak, perbaikan jalan dan lain lain.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa sebagai perwakilan desa menyampaikan berbagai usulan-usulan prioritas mulai dari pembangunan jalan, pembangunan bronjong, pembangunan GOR, bedah rumah hingga pembangunan tower Jaringan Internet/sinyal yang kemudian ditanggapi oleh para Perangkat Daerah terkait dari Pemkab Muara Enim.
Menanggapi salah satu usulan dari masyarakat yakni pembangunan tower, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muara Enim Ardian Arifanardi yang diwakili Kabid Pengelolaan Data, Informasi Publik dan Statistik Harry Aries Saputra menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan telekomunikasi tidak lagi berada pada pemerintah daerah.
"Namun, Pemkab Muara Enim dalam hal ini Dinas Kominfo tidak berdiam diri. Diminta kepada masyarakat agar dapat menyampaikan usulan tertulis kepada Bupati Muara Enim melalui Dinas Kominfo yang kemudian akan disampaikan langsung ke provider terkait maupun diusulkan ke Kemenkominfo melalui BHAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi)," jelasnya.
Turut hadir Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Muara Enim, Kapolsek Gunung Megang, Danramil Gunung Megang, Kepala UPTD Lingkup Kecamatan Belimbing, Kades dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Belimbing, BPD Se-Kecamatan Belimbing, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.