Kota Pekalongan - Surat Perjanjian Kerja menjadi dasar hubungan kerja antara Pemberi Kerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). PMI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki dokumen perjanjian kerja sehingga ada perlindungan bagi para PMI.
Fungsional Khusus Pengantar Kerja Dinas Perinduastrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Pekalongan Heryu Purwanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (19/1), mengungkapkan bahwa perjanjian kerja menjadi syarat bagi PMI.
"Di samping itu, sebelum berangkat PMI juga harus membekali diri dental keterampilan dan pemahaman budaya negara yang akan dituju," terang Heryu.
Heryu menyampaikan bahwa Disperinaker Kota Pekalongan sudah mulai disibukkan dengan pelayanan umum seperti pembuatan ID TKI, rekomendasi paspor, dan pembuatan AK1/kartu kuning.
"Sejak ada pandemi pelayanan memang tak ramai. Pasalnya tahun 2021 saja tercatat jumlah PMI yang ke luar never hanya 35 orang," sebut Heryu.
Dikatakan Heryu bahwa untuk PMI sudah ada beberapa negara yang membuka, ini terus Dinperinaker ikuti untuk diinformasikan keep PMI.
"Yang tutup sudah dibuka yakni Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea, Malaysia, dan Finlandia. Namun kami menunggu aturan dari sana, dan perkembangan buka atau tutup terus kami pantau mengikuti keputusan Kementerian Luar Negeri RI," jelas Heryu.
Disebutkan Heryu, pada tahun 2021 jumlah PMI, yakni 35 orang yang berangkat ke LN. padahal sebelum pandemi bisa sampai 150 orange. Dari jumlah 35 orang ini 70% berangkat melalui laut.
"PMI banyak yang melalui laut karena untuk darat sangat terdampak. Ini banyak yang melalui laut juga karena banyak yang bekerja di Japan niaga," ungkap Heryu.
Ia mengatakan, tidak ada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) namun dari wilayah lain ada yang izinnya juga melakukan perekrutan di Kota Pekalongan.