Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Aktivitas Perekonomian di era tatanan hidup baru. Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi di kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (11/6).
Sekretaris Daerah Singkawang Sumastro mengatakan, Rancangan Perwako ini sebagai pedoman untuk pelaksanaan bidang perdagangan dan jasa.
"Peraturan yang dimaksud untuk persiapan (pelaksanaan, red) tatanan hidup baru," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Singkawang.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hendryan memaparkan isi dari Rancangan Perwako ini yang secara umum memuat tentang peraturan aktivitas perekonomian dengan mengacu protokol kesehatan.
"Minimal, bila beraktivitas, penjual dan pembeli harus menggunakan masker," ujarnya mencontohkan salah satu Rancangan Perwako. Selanjutnya, aparat keamanan dan penegak hukum secara terpadu terlibat dalam pelaksanaan aktivitas.
Adapun peraturan tersebut berisikan 7 Bab dan 12 Pasal yang mengatur meliputi mulai dari pasar tradisional, restoran, usaha jasa perhotelan, tempat hiburan dan pariwisata hingga jasa transportasi.