Singkawang - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang Asmadi mengatakan, hingga Mei 2020, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 781 dari 859 perizinan yang terdaftar atau teregistrasi.
"Sisanya masih dalam proses karena ada beberapa persyaratan belum lengkap atau mengalami masalah yang mungkin menyangkut tata ruang, lahan basah dan sebagainya," katanya di Singkawang, baru-baru ini.
Asmadi meminta kepada masyarakat dalam mengurus perizinan untuk tidak menggunakan jasa calo atau diserahkan kepada pihak ketiga.
"Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel dan bebas dari segala KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan pemkot setempat," ujarnya.
Terkait hal itu, Asmadi menambahkan, juga sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu dalam rangka percepatan pelaksanaan ZI WBK di DPMTK Singkawang. Adapun bagi masyarakat Kota Singkawang yang ingin memerlukan pelayanan publik dari DPMTK Singkawang tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.
“Yang ada itu hanya biaya retribusi IMB sebagaimana amanat dari aturan Perwako yang telah ada,” urainya.
Sementara Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu DPMTK Singkawang Halizah meminta kepada masyarakat yang ingin mengajukan perizinan sebaiknya datang sendiri tanpa melalui kuasa pemohon atau calo.
"Kita harapkan masyarakat teliti dan jeli karena dengan pemohon datang sendiri maka proses perizinan akan cepat, transparan dan tahu serta mengetahui apa yang masih menjadi permasalahan atau kekurangan persyaratannya," tuturnya.
Dia menjelaskan dalam pengurusan izin sebenarnya mudah dan tanpa biaya sepanjang persyaratannya lengkap.
"Karena satu-satunya yang hanya dikenakan biaya adalah retribusi IMB," ujarnya. Guna mempermudah dan mempercepat pelayanan, selain sudah melaksanakan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), pihaknya juga akan menyiapkan aplikasi "Sicantik".
"Insya Allah dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan, bahkan apabila ada dokumen perizinan yang sudah selesai akan dilakukan pengantaran khususnya di Kota Singkawang," tegasnya.