KKP Sosialisasi Penangkapan Ikan Terukur di Natuna

Natuna - Pemerintah Kabupaten Natuna beserta OPD dan FKPD Kabupaten Natuna melaksanakan pertemuan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan agenda sosialisasi penangkapan ikan terukur,  di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Sabtu (15/1).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan bahwa Kabupaten Natuna terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 53 tahun 1999.

"Sebelumnya saya menyampaikan bahwa terbentuknya Natuna berdasarkan Undang-Undang No. 53 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa Natuna berbatasan dengan Malaysia, Kamboja, Vietnam, Singapura, dan ada beberapa negara lainnya," ujar Wan Siswandi

Selain adanya Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, Wan Siswandi juga menambahkan ada undang-undang No. 23 tahun 2014 yaitu tentang Pemerintahan Daerah, dari undang-undang ini kewenangan Natuna terhadap laut terbatas.

"Kemudian punya laut itu 4 mil tetapi dengan undang-undang No. 23 tahun 2014 walaupun Kabupaten Natuna memiliki pulau dan laut, kita tidak memiliki wewenang, kita hanya di berikan kewenangan di daerah pantai saja," ungkapnya.

Kemudian, Wan Siswandi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sudah melakukan beberapa langkah untuk mengamankan laut dengan merangkul berbagai pihak seperti TNI AL dan Bakamla.

"Ada beberapa hal penting yang kami lakukan untuk mengamankan laut di antaranya kita saling berkoordinasi dengan Danlanal agar pengamanan laut kita lebih baik, dan juga saya kemaren bertemu dengan Bakamla pusat membahas pengaman laut kita," ujarnya.

Di akhir kata sambutannya, Wan Siswandi berharap  kedatangan staf khusus KKP RI ini bisa menemukan jalan keluar tentang kelautan dan perikanan Natuna.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Victor Manopo selaku Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan Bidang Pengelolaan Sumber Daya, menyampaikan konsep Menteri Kelautan dan Perikanan tentang memanfaatkan budidaya kelautan.

"Kedatangan kami di sini untuk menyampaikan konsep pak Menteri Kelautan dan Perikanan RI dalam memanfaatkan Budidaya Kelautan," ujar Victor Manopo.

Victor Manopo mengatakan bahwa salah satu penyampaian konsep itu adalah sosialisasi penangkapan ikan terukur, dimana konsep tersebut diyakini dapat menjaga ekosistem laut dan pesisir.

"Salah satu konsep itu adalah Sosialisasi tentang penangkapan ikan terukur. Konsep ini merupakan turunan dari prinsip ekonomi biru yang diyakini bisa menjaga ekosistem laut dan pesisir yang sehat dan produktif, serta menjadikan Natuna lebih makmur dari sisi ekonomi maupun sosial," ungkapnya

Victor Manopo juga menyampaikan tujuan dari kebijakan penangkapan terukur ini adalah untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan ikan nelayan lokal.

"Intinya Kebijakan penangkapan terukur ini bertujuan untuk mengurai persoalan minimnya tangkapan nelayan lokal. Sebab ke depan, nelayan lokal memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan sumber daya perikanan yang ada di wilayahnya," tutupnya

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Natuna, Wakil DPRD Kabupaten Natuna, Danlanud, Danlanal, Kapolres NATUNA, Kodim 318, Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Forum Komunikasi Perangkat Daerah, beserta para nelayan.