Disperindag Batang: E-Retribusi Biasakan Pedagang Bayar Sesuai Tarif

Batang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Batang berupaya membiasakan para pedagang supaya membayar retribusi pasar tertib dan sesuai tarif yang ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Batang Nomor 40 Tahun 2021, melalui sistem E-Retribusi.

Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto mengatakan, selain menertibkan sistem pembayaran retribusi pasar, para pedagang juga membayar dengan tarif yang pasti.

“Kalau dulu sebelum ada E-Retribusi itu susah. Mereka membayar retribusi pasar sesuka hatinya, nominalnya pun tidak sesuai dengan aturan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/1).

Ia menegaskan, bukan melihat luas atau besarnya kios atau los, namun terkadang ada sebagian pedagang yang belum secara konsisten membayar retribusi pasar.

“Yang jelas kalau los atau kiosnya luas ya diimbangi dengan biaya yang lebih besar. Di Pasar Batang, Bandar dan Limpung masih ada pedagang yang membayar belum sesuai, makanya E-Retribusi adalah solusinya, biar tertib,” terangnya.

Ia menerangkan, sistem tersebut bukan bermaksud untuk merepotkan para pedagang, tapi Disperindagkop memahami untuk menuju kedisiplinan memang membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar.

“Jadi data dari kami dicocokkan dulu, kalau cocok ditempeli barcode. Kalau belum cocok akan diperiksa ulang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat besaran tarif E-Retribusi sudah dipastikan, maka tidak dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kecuali bagi pedagang yang belum menyesuaikan tarif, kami berupaya agar mereka membayar, sesuai aturan Perbup,” tegasnya.

Ia menyebutkan pendapatan retribusi pasar tahun 2021 sebesar Rp3,5 miliar dan target di tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar.

“Meskipun alatnya sudah canggih, tapi tidak serta merta langsung bisa menunjukkan hasil. Untuk mencapai target menggunakan sebuah aplikasi, memang membutuhkan proses yang cukup,” pungkasnya.