Kota Pekalongan - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tetap memberlakukan syarat swab antigen dalam layanan nikah. Pasalnya meskipun Kota Pekalongan sudah kondusif, kewaspadaan terhadap COVID-19 tetap harus dilakukan.
"Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi. Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” terang Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Timur Abdul Chodir, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/1).
Chodir menyampaikan, mungkin di KUA lain ada kelonggaran untuk tak swab antigen namun dengan surat vaksin.
"Kami masih ikuti aturan dan juknis yang belum dicabut ini," kata Chodir.
Chodir juga menegaskan penerapan protokol kesehatan saat akad, nantinya yang di dalam ruangan harapannya maksimal 10 orang, kalau di luar banyak tak masalah.
Kaitannya dengan swab antigen, KUA Kecamatan Pekalongan Timur sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, sehingga catin, wali nikah, dan saksi nikah (lima orang) bisa swab antigen di puskesmas secara gratis.
"Nanti kami beri surat pengantar dari KUA untuk dibawa ke puskesmas," tutur Chodir.
Selama pandemi COVID-19 pada massa PPKM, Chodir mengatakan, koordinasi dan kolaborasi antara KUA Kecamatan Pekalongan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan berjalan dengan baik.