Gandeng KI Papua, Bupati Jayapura: Penggunaan Anggaran Harus Terbuka

Sentani - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menekankan bahwa penggunaan setiap anggaran negara harus terbuka terhadap kepada publik. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura menggandeng  Komisi Informasi (KI) Papua untuk membantu mempublikasikan semua kebijakan termasuk penggunaan anggaran.

"Kalau saya pribadi, saya tidak mau ada yang sembunyi-sembunyi, harus terbuka. Karena itu, saya hadirkan mereka (KI Papua). Mudah-mudahan Kabupaten Jayapura bisa menjadi 'pilot project' untuk keterbukaan informasi mengenai pengelolaan keuangan di Papua," kata Mathius Awoitauw usai rapat bersama komisioner KI Papua di Kantor Bupati Jayapura, Jumat (12/6).

Terkait keterbukaan informasi berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jayapura, dirinya menegaskan sangat membutuhkan rekan-rekan untuk bisa menginformasikan ke publik mengenai kerja pemerintah yang menggunakan alokasi anggaran negara.

"Banyak hal yang kita kerjakan tetapi tidak diketahui oleh publik. Publik juga perlu tahu bagaimana pemerintah daerah mengelola semua sumber daya yang ada. Untuk kemajuan daerah ini baik dari bagi anggaran maupun efektivitas dan efisiensi sumber daya manusia yang  bekerja. Termasuk juga dana-dana yang turun ke kampung dan distrik," pungkasnya.

Diakuinya, sejauh ini Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam hal penanganan COVID-19 melalui simbol tugas yang sudah dibentuk sudah sangat membantu menggerakkan seluruh aktivitas dan kebijakan-kebijakan yang diputuskan, mulai dari pemerintah daerah, distrik hingga sampai ke tingkat kampung.

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Informasi Papua Wehelmus Pegai menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI mempunyai tugas dan kewenangan untuk mendorong badan-badan publik, baik pemerintah maupun badan publik lainnya untuk memberikan pelayanan informasi terkait dengan program dan kebijakan pembangunan, termasuk anggaran kepada masyarakat.

"Dalam Undang-Undang di Pasal 7 secara jelas mengatakan bahwa badan publik mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi layanan kepada pengguna Informasi Publik. Dalam hal ini kepada masyarakat. Di masa pandemi COVID-19 ini, kami dari Komisi informasi Provinsi Papua membentuk tim pemantauan dan pendampingan layanan informasi publik," jelasnya.

Hal ini, menurutnya, guna nendorong badan publik untuk segera memberikan layanan kepada masyarakat dengan informasi-informasi yang tepat, akurat dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan dan mengakses informasi.

"Kami juga memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait pelayanan informasi yang harus ditangani dan dikelola oleh mereka," tambah Wehelmus.