Muara Enim - Staf Ahli Hukum, Pemerintahan, Sosial dan Politik Alfarizal, didampingi Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Riswandar, memimpin rapat perancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Ruang Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Selasa (12/1).
Pemkab Muara Enim tengah menyusun kedua Perda diatas yaitu Perda retribusi PBG dan Perda retribusi TKA, dimana penyusunan kedua Perda ini merespons perubahan nomenklatur.
Menurut Riswandar, perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG perlu segera diubah mengingat dasar pemungutan retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan cara perhitungan yang diatur oleh PBG. Oleh karena itu, terkait masalah perizinan gedung dan retribusi perizinan kedepannya Pemkab Muara Enim akan bentuk Perda khusus.
"Pemkab Muara Enim akan mempercepat pembentukan dua Perda ini guna penyelarasan dengan Undang - Undang Cipta Kerja dan tentunya Pemkab Muara Enim ingin perizinan dipermudah," pungkasnya.