Labuan Bajo - Pemkab Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengambil 36 sampel swab warga di Laboratorium RSUD Komodo untuk diuji lebih lanjut di Laboratorium Biologi Molekuler RSUD Prof Dr W.Z Johannes di Kupang.
"Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Mabar melalui tim Gugus Tugas COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus corona dan mencegah penyebaran lebih luas di wilayah setempat," kata kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami, Jumat (12/6).
Dikatakannya, total kasus positif COVID-19 di Mabar sampai dengan saat ini berjumlah 16 orang, 4 orang diantaranya telah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Paskalina Kusumawati mengatakan, kegiatan pengambilan 36 sampel swab dilakukan selama dua hari dari pada 11-12 Juni 2020 di Laboratorium RSUD Komodo dan dikirim ke Laboratorium Biologi Molekuler RSUD Prof Dr W.Z Johannes Kupang menggunakan pesawat carter Pemprov NTT.
Paskalina menjelaskan, 36 warga yang diambil swab-nya terdiri dari 8 pasien positif yang dirawat di ruang isolasi RSUD Komodo, 4 pasien di rumah singgah pemda, 7 orang reaktif rapid test dan 16 orang OTG, serta satu PDP inisial GR (50) yang meninggal dunia pada 9 juni lalu.
"Dengan adanya dua kasus transmisi lokal, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Mabar, dalam hal ini tim survelains, terus meningkatkan kegiatan penyelidikan epidemiologi untuk memetakan kelompok dan wilayah yang berpotensi terjadi penularan, serta melakukan pelacakan kontak agar tidak terjadi penyebaran kasus COVID-19 yang lebih luas," jelasnya.
Dirinya juga mengapresiasi masyarakat yang sangat kooperatif dan mandiri mengikuti protokoler pemerintah dengan datang ke RSUD Komodo untuk dilakukan pengabilan swab.
"Apresiasi tinggi juga diberikan kepada seluruh petugas yang melaksanakan kegiatan pengambilan swab selama dua hari," ucap Kabid P2P Paskalina Kusumawati.
Paskalina berharap agar semua sampel yang dikirim hasilnya negatif COVID-19.