Batang - Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang siap menerbitkan surat rekomendasi dalam pembuatan paspor untuk ibadah umrah.
Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Batang Lutfi Hakim mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir, karena bagi calon jamaah umrah yang belum memiliki paspor akan dimudahkan dalam pembuatannya.
“Tinggal penyesuaian saja, kalau masa berlaku paspornya sudah habis berarti tinggal diperpanjang, tapi bagi yang belum punya bisa mengajukan pembuatan dan kami siap memberi rekomendasi pengantar untuk membuat paspor baru,” katanya, saat meninjau pelayanan calon jamaah umrah, di PLHUT Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Rabu (12/1).
Ia menegaskan, dalam proses pembuatannya, menjadi tanggung jawab penuh dari Kantor Imigrasi Pemalang yang membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batang.
“Sejak awal Januari, kami sudah mengeluarkan tujuh surat rekomendasi bagi calon jamaah umrah yang belum memiliki paspor,” ungkapnya.
Beberapa persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mendapat surat rekomendasi.
“Persyaratannya yang bersangkutan harus menunjukkan bukti permohonan pembuatan paspor untuk perjalanan umrah, melampirkan surat pengantar dari Biro Perjalanan Umrah dan Surat Keputusan Biro Perjalanan Umrah bahwa biro tersebut benar-benar ada serta bisa dibuktikan dengan mencantumkan lokasi kantornya,” jelasnya.
Ia mengimbau, bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan ibadah umrah, supaya lebih selektif dalam memilih Biro Perjalanan Umrah, yakni yang telah memiliki izin resmi dari Kemenag.
“Pasti biro perjalanan umrah itu memberikan layanan pendampingan, pelayanan kesehatan, bimbingan manasik umrah, karena ibadahnya berbentuk fisik. Terutama di masa pandemi, sangat diperketat ketentuan dari Kerajaan Arab Saudi untuk masalah protokol kesehatan,” tandasnya.