Muara Enim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tarif retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan pendelegasian kewenangan.
Asisten II Pemkab Muara Enim Riswandar, saat memimpin rapat terkait hal tersebut, Jumat (7/1), meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim melakukan sharing, meneliti dan melakukan kajian teknis hingga akhirnya tindak lanjut berupa percepatan bersama pihak legislatif untuk ditetapkan menjadi perda.
"Semua perangkat ingin jalan tercepat, dan saya yakin bila eksekutif siap, kita bawa ke dewan, pihak legislatif pasti juga siap untuk melakukan sidang istimewa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Muara Enim Ratna Puri Prapawati menambahkan bahwa Perda perubahan diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 yang menyesuaikan dengan UU Ciptaker.