Martapura – Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, telah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan COVID-19 termasuk menyiapkan lahan seluas 30 x 30 meter persegi di Desa Tungkaran untuk dijadikan pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, H Irwan Kumar, mengatakan pelaksanaan pemakaman jenazah pasien COVID-19 dilakukan sesuai tata cara umum mengurus jenazah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.
"Mulai dari cara memandikan, mensholatkan bagi yang muslim hingga proses penguburan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap hal- hal yang tidak kita inginkan bersama, terhadap siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah pasien," katanya di Martapura, Jumat (12/6).
Lebih lanjut, pemakaman dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, serta memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
"Semuanya dilakukan dengan hati-hati, untuk petugas sendiri mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, dan setelah proses pemakaman selesai area makam akan disterilkan dengan menyemprotkan disinfektan," papar Irwan. (MC Kominfo Kab. Banjar/agusoke/Syadi)