Demak – Bupati Demak Eisti'anah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440.1/ 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Surat Edaran yang di tujukan kepada kepala OPD, instansi vertikal, badan usaha, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, serta pengurus tempat ibadah tersebut dikeluarkan untuk memperhatikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Demak, serta masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap dispilin protokol Kesehatan.
Adapun surat edaran tersebut memberikan aturan yang meliputi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pada sector non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sedangkan yang esensial di sector pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang di keluarkan oleh Kemen PAN RB.
Kemudian untuk sektor perekonomian masyarakat seperti supermarket, pasar, toko di batasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75%. Termasuk didalamnya pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dan pedagang kaki lima (PKL).
Sedangkan pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap memberlakukan dan mengaktifkan posko-posko dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Untuk mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 dalam surat edaran ini mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Demak setiap Sabtu/Minggu atau libur nasional dapat melakukan gerakan tetap dirumah saja, bila terpaksa beraktivitas di luar rumah di wajibkan mematuhi protokol kesehatan.