Batang - Legium Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Batang saat ini mengalami krisis keanggotaan. Pada bulan Agustus 2021 keanggotannya terhitung masih 23 orang veteran, namun di Januari 2022 sudah berkurang 4 orang karena meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Dewan Pembina LVRI Kabupaten Batang Mayor (Purn) M, Ikhsan saat Peringati HUT LVRI Ke-65, di Kantor LVRI Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Rabu (5/1/2022).
“Anggota yang sudah mendahului kami, satu veteran dari PKRI, satu orang dari veteran Dwikora dan dua orang veteran Seroja,” katanya.
Ia pun mengatakan, Kalau merenung masa yang akan datang, rumah besar LVRI jika tidak ada UU 15/2012 tentang veteran tidak akan ada penghuninya lagi.
“Kita tidak bisa merekrut anggota lagi sebagai mana anggota ormas yang lain, karena yang kita rekrut harus punya nomor pokok veteran. Jadi kita sangat beruntung dengan UU 15/2012 yang disetujui Pak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga kita bisa merekerut lagi anggota veteran,” jelasnya.
Ia pun berharap, kepada Polres Batang untuk dapat mengikutkan anggotanya yang memiliki gelar kehormatan vetaran perdamaian PBB.
“Bagi anggota kepolisian dan TNI yang memilki gelar kehormatan vetaran perdamaian PBB gabunglah dengan kami. Kami tidak menarik bayaran,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengatakan, dari hasil laporan LVRI pada tahun ini keanggotaannya sudah berkurang sebanyak 1.883 orang veteran yang sudah meninggal dunia.
“Untuk Batang sudah ada 4 orang yang mendahului kita, tentu ini menjadi perhatian LVRI Batang yang semakin kesini anggotanya habis,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi semangat para vetaran dalam memperjuangkan kemerdekaan yang telah mengorbankan jiwa dan hartanya.
“Oleh karena itu, tugas kita sebagai generasi penurus Bangsa untuk melanjutkan perjuangan para veteran. Melihat dari berbagai peristiwa perjuangan dan konflik di Indonesia, saya meyakini bahwa Indonesia pasti ada solusinya,” ujar dia.
Bupati juga menyatakan kesiapannya membantu dan memberikan support untuk kegiatan LVRI sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perundang-undangan.