Pangkep – Sejumlah warga menerima sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Penyerahan sertifikat PTSL kepada warga dilaksanakan di ruang pola kantor Bupati Pangkep, Rabu (5/1).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Pangkep Suryani mengatakan, program PTSL dipusatkan di Kecamatan Ma’rang, dan tersebar di Desa Padanglampe, Desa Pitue, Desa Tamangapa, serta Desa Alesipitto.
“Program PTSL ini dua tahun berturut-turut dipusatkan di Kecamatan Ma’rang. Jadi semua desa/lurah di Ma’rang nantinya tanah-tanah di dalamnya sudah bersertifikat semua. Diharapkan nanti Ma’rang menjadi kecamatan lengkap, sehingga diharapkan tidak ada lagi masalah pertanahan dengan adanya pensertifikatan PTSL ini,” jelasnya.
Lanjutnya, tahun ini melalui program PTSL, Pangkep mendapat jatah 17.000 bidang. Jumlah ini katanya, mengalami peningkatan yang sangat drastis. Dimana tahun 2021 sebanyak 3.567 bidang, tahun 2021 sebanyak 2.482 bidang.
Ia juga menyampaiakan, program PTSL tidak dibebankan biaya atau gratis sejak penyuluhan hingga penerbitan sertifikat. Akan tetapi lanjutnya, masyarakat punya kewajiban menyiapkan alas hak dan tanda batas.
“Masyarakat wajib menyiapkan antara lain patok batas, materai, surat-surat, KTP. Kita istilahlan itu alas hak dan tanda batas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala desa Desa Punranga, Hajji menyampaikan, program PTSL ini sangat membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, dimana diketahui biaya pengurusan tanah sangat memakan biaya. Dengan adanya PTSL ini, kami sangat terbantu,” imbuhnya.