Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengeluarkan instruksi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik di toko modern, Rabu (5/1).
Diketahui, imbauan tersebut telah terpasang di beberapa toko modern, seperti Alfa Mart dan Indomaret yang ada di Kabupaten Pangkep.
Selain itu, imbauan instruksi itu mengharapkan agar pengunjung toko moderen membawa tas belanjaan sendiri, guna mengurangi pemakaian kantong plastik.
Imbauan tersebut berlaku di awal tahun 2022, salah satu pekerja toko modern di jalan Andi Mauraga Riska mengatakan, imbauan ini sangat bagus dan mulai berlaku di tempat toko modern dirinya bekerja.
“Iya, sebagian masyarakat sudah ada yang membawa tas kantongan sendiri dan ada juga yang tidak ingin menggunakan kantong plastik,” ujarnya.
Adapun Ansar, masyarakat Kecamatan Labakkang menuturkan, agar pemerintah serius menjalankan imbauan tersebut, imbauan tersebut katanya sangatlah bagus dalam pengurangan penggunaan sampah plastik di masyarakat.
“Kalau bisa, jangan hanya di toko modern, kelak harus juga diberlakukan di warung-warung dan pasar,” katanya.