Pandeglang - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten Muhammad Masykur mengatakan, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, pihaknya melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan terhadap bantuan sosial COVID-19 di Provinsi Banten.
"Ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020, " katanya, kemarin.
Terkait bantuan sosial penanganan percepatan COVID-19 masih adanya ditemukan suatu permasalahan yakni kesalahan data dan terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
"Faktor pertama kemungkinan besar data tersebut tidak di update dan kedua mungkin data awal hanya sekedar memenuhi saja, tidak berdasarkan validasi dari bawah sehingga begitu kita cek di lapangan ternyata banyak data yang tumpang tindih seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain sebagainya," tuturnya.
Sementara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita sangat mengapresiasi karena berkat kinerja BPKP, pemerintah daerah merasa sangat terbantu dalam pengelolaan keuangan daerah secara profesional dan transparan.
"Hal ini terbukti Pemerintah Kabupaten Pandeglang meraih opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut turut," tegasnya.