Kubu Raya - Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengatakan, penyerapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubu Raya tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,567 triliun lebih dan terserap sebesar 95,89 persen.
"Ada peningkatan APBD dari tahun 2020 sebesar Rp.1,511 triliun, dan jika dilihat dari porsi APBD tahun 2021 ada pendapatan terutama dari sisi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kinerjanya melampui target," kata Muda Mahendrawan bersama Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gunawan Putra, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Lugito Suharno, Kepala Inspektorat Y. Hardito dan Kepala Dinas Kesehatan Marijan saat konferensi pers capaian realisasi APBD Kubu Raya tahun 2021 di ruang rapat bupati, Senin (3/1) siang.
Bupati Muda menuturkan, dari sisi belanja merupakan belanja pegawai dan belanja publik pihaknya melakukan berbagai upaya dalam memaksimalkan penyerapan anggaran pada setiap SKPD.
Dirinya mencontohkan, di bidang kesehatan, standar penganggaran yang diwajibkan dari total transfer ke daerah adalah 10 persen. Namun Kubu Raya berhasil melampaui hal tersebut dengan menganggarkan alokasi sebesar 18 persen untuk urusan kesehatan.
"Demikian untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah kita pertahun totalnya Rp.21 miliar dan ini menunjukkan kita mengejar perlindungan sosial kesehatan secara menyeluruh," tuturnya.
Di bidang Pendidikan, lanjutnya, sesuai dengan UU, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari APBD, namun realisasinya berhasil mencapai 29,61 persen.
Untuk infrastruktur, di tahun 2021 diamanatkan untuk dialokasikan sebesar 25 persen dari transfer daerah dan Kubu Raya bisa mengalokasikannya sebanyak 49 persen dari total transfer daerah tersebut.
"Ini menunjukkan komitmen pemkab Kubu Raya sudah sesuai dengan arah regulasi pemerintah pusat bahkan kita bisa memperbesar belanja infrastruktur, maupun pendidikan, kesehatan dan program perlindungan sosial lainnya," kata Muda.
Dia menambahkan, dari penyerapan anggaran tersebut, total silva (dana yang tidak terserap) di Kubu Raya hanya Rp.28 miliar.
"Perlu diketahui, kita tidak bisa menyerap Rp.28 miliar tersebut karena dana ini merupakan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi yang baru masuk saat mendekati batas akhir laporan yaitu tanggal 30 Desember, sehingga dana tersebut memang tidak bisa kita gunakan di tahun 2021. Namun, dana ini akan kita gunakan untuk tahun 2022," kata Muda.