Indramayu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu bersama Bank bjb Kabupaten Indramayu melaksanakan implementasi layanan E-Retribusi melalui Quick Response Indonesia Standar (QRIS) yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Bupati Indramayu, Senin (3/1).
Kepala Dishub Kabupaten Indramayu Yudi Rustomo mengatakan, untuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) awal tahun 2022 ini sudah menggunakan layanan E-Retribusi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Indonesia No. 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan juga petunjuk dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
"Per hari ini selama 3 bulan ke depan, dari bulan Januari sampai Maret 2022, Dishub mulai menggunakan layanan model QRIS sebagai masa transisi antara tunai dan non tunai," kata Yudi.
Yudi juga menjelaskan, di tiga bulan pertama ini proses pelayanan nanti akan masuk ke penampungan Rekening Bank bjb. Yang nantinya dari bjb dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) berkolaborasi juga dengan Bendahara Dishub dan Kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) untuk mempercepat proses implementasi layanan E-Retribusi dan pembayaran non tunai bisa segera terlaksana di tahun 2022.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank bjb Kabupaten Indramayu, Asep Wahyu Ismail mengatakan, untuk pelayanan di UPT PKB menggunakan Mobile Payment Online System (MPOS) yang pembayarannya bisa dilakukan dengan tunai maupun non tunai. Non tunai bisa melalui QR Code atau bisa pakai Debet, ATM, maupun kartu kredit.
"Keunggulannya ini nanti bisa langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tapi nanti biar tidak repot jadi kita kumpulkan dalam satu rekening penampungan. Nanti hari ini juga akan kita limpahkan ke RKUD setelah melakukan rekonsilasi dengan kasir UPT PKB ini," kata Asep.
Asep juga menjelaskan, ini merupakan salah satu komitmen dari Bank bjb untuk terus mensupport program dari Bupati Indramayu mengenai digitalisasi. Dinas penerima atau penghasil semuanya akan difasilitasi media digital, salah satunya MPOS.