Pandeglang – Sebanyak 263 pejabat adminstrasi Pemerintah Kabupaten Pandeglang dilantik menjadi pejabat fungsional. Pelantikan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 800/8501/otda perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Banten.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Ahmad Taufik Yusuf usai pelantikan para pejabat administrasi di lingkup Sekretariat Daerah menjadi pejabat fungsional, di Oproom Setda Pandeglang, Jumat (31/12).
“Pelaksanaannya serentak hari ini,m di masing-masing kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak digabung seperti biasanya karena kondisi masih dalam masa pandemi. Jadi kedepannya di badan/dinas jabatan kasi/kasubag (Jabatan Administrasi) hanya beberapa orang seperti Kasubag/Kasi Umum Kepegawaian atau Kasubag/kasi Keuangan, sisanya menjadi pejabat fungsional," ujarnya.
“Sedangkan untuk kecamatan, jabatan kasi/kasubag masih tetap ada, untuk kecamatan, kelurahan dan UPT masih tetap mengacu kepada aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat, saat pelantikan menyampaikan selamat kepada para pejabat yang sudah dilantik dan diambil sumpah.
“Semoga bisa menjadi motivator dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan," kata Taufik.
“Menurut Taufik, jabatan fungsional adalah kehormatan, karena tidak semua orang bisa mendapatkanya. Maka dari itu amanah menjadi pejabat fungsional ini harus betul-betul dibuktikan dengan peningkatan kinerja," tuturnya.
Taufik meminta kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, agar melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh.
“Dan apabila melanggar aturan tentu saja kami akan beri sanksi," ujarnya.