Wabup Polman Apresiasi Rapat Paripurna Hasilkan Persetujuan Tiga Raperda

Polewali Mandar - Wakil Bupati Polewali Mandar M. Natsir Rahmat menyampaikan apresiasi atas hasil laporan akhir pansus DPRD yang menyetujui tiga raperda.

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu, yakni tentang Perubahan atas Peraturan  Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi  Pelayanan Kesehatan, Raperda tentang  perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi  Pelayanan Parkir di Tepi Jalan umum dan Tempat Khusus Parkir.

Pada Sidang Paripurna, Kamis (30/12), dipimpin Wakil Ketua DPRD Hamzah Syamsuddin, dan dihadiri pula oleh Kapolres Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Ketua Pengadilan Agama,  Kantor Kementerian Agama dan para Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Perangkat daerah.

Natsir, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa merujuk pada prosedur tahapan dan mekanisme pembahasan suatu rancangan Peraturan Daerah sebelum nantinya disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tahapan penyampaian Laporan Akhir Pansus, merupakan salah satu tahapan penting yang sifatnya strategis dan menentukan.

"Oleh karena itu saya mengapresiasi hasil penyampaian laporan akhir Pansus II DPRD terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 Kabupaten Polewali Mandar. Mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  Nomor 17 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan  Kesehatan dengan adanya perubahan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas  dan tarif baru pada rumah sakit type D Wonomulyo akan lebih memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Kabupaten Polewali Mandar sehingga  pelayanan  kesehatan  pada Kabupaten Polewali Mandar bisa menjadi pelayanan  yang paripurna dan merata bagi setiap warga," ujarnya.

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dengan perubahan peraturan daerah ini pemerintah akan menggalakkan  promosi-promosi kepariwisataan yang  terbaik serta fasilitas olahraga sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ditambahkannya, sedangkan Rancangan  Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi  Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, dengan memberikan pola pembayaran yang dapat dilakukan yang lebih murah.