Lagu Pasuruan Gumuyu Ciptaan Bupati Irsyad Dinyatakan Sah dan Dilindungi UU

Pasuruan - Lagu "Gumuyu" yang diciptakan oleh Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf akhirnya mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang sah sebagai lagu khas Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Legalitas tersebut berupa Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan diserahkan secara simbolis oleh Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu kepada Bupati Pasuruan, Gus Irsyad Yusuf di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, beberapa waktu lalu

Dalam surat tersebut, tertulis keterangan bahwa lagu Pasuruan Gumuyu  diciptakan oleh M. Irsyad Yusuf sebagai pemegang hak cipta adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang mulai mengumumkan lagu tersebut sejak 1 Juli 2016.

Tak hanya itu saja, lagu Pasuruan Gumuyu memiliki jangka waktu perlindungan seumur hidup dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.