Banjarmasin - Ombusman RI memasukkan Banjarmasin ke dalam 34 kota di Indonesia dengan kategori zona hijau. Atas kategori yang diberikan itu, kota berjuluk Seribu Sungai tersebut berhak mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi Dalam Standar Pelayanan Public (KTDSPP) 2021.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Banjarmasin juga masuk dalam nominasi untuk tingkat kepatuhan tinggi terkait dengan pelayanan public, dan kita dapat poin 83,98,” ucap Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, usai kegiatan penganugerahaan predikat kepatuhan tinggi dalam Standar Pelayanan Publik 2021 oleh Ombusman RI yang dilaksanakan melalui daring, Kamis (29/12).
Ibnu Sina mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemkot Banjarmasin agar tidak terlalu berbangga hati dengan predikat yang telah diberikan lembaga tinggi negara tersebut. Pasalnya, kata dia, predikat tersebut harus dijadikan dasar untuk memicu agar bisa lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan public kepada sleuruh lapisan masyarakat kota ini.
“Mudah-mudahan ini harus dapat ditingkatkan lagi ke depannya, supaya kita betul-betul melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya ketika ada komplain,” ucapnya.
Salah satu cara meningkatkan pelayanan publik, terangnya lagi, dengan sesegera mungkin merespons semua persoalan yang masuk dalam saluran atau kanal-kanal pengaduan masyarakat.
“Ketika ada persoalan pemerintah kota melalui saluran kanal pengaduan ataupun juga melalui institusi di SKPD terkait, kita harus segera merespons persoalan yang di sampaikan, sehingga tidak ada satupun permasalahan yang tidak bisa kita selesaikan,” jelasnya.
Kegiatan penganugerahaan predikat kepatuhan tinggi dalam Standar Pelayanan Publik 2021, selain diikuti Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, juga diikuti Wakil Wali Kota Arifin Noor. Kegiatan yang juag dilaksanakan secara offline dari Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Dan dari hasil penilaian Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, terdapat 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, yang berhak mendapat penghargaaan tersebut.
Presiden menegaskan tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.
"Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja, harus segera mengubah cara berpikir," ucap Jokowi
Masih menurut Presiden, penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan public, sehingga semakin efektif, akuntabel, dan transparan.
"Saya mengapresiasi upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan penilaian kepatuhan dalam meningkatkan pemenuhan hak masyarakat di dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dan kegiatan tersebut merupakan upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," ujar Mokhammad Najih.
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan instansi vertical, dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.