Martapura - Bupati Banjar Saidi Mansyur memberikan pemandangan umumnta terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pada Rapat Paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Ketua M. Rofiqi, di Gedung DPRD Banjar, Rabu (29/12) pagi.
Saidi mengatakan, penyusunan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Norkotika dan Frekursornya di Kabupaten Banjar.
“Pembentukan Perda tentang P4GN dan Frekursor Narkotika dimaksudkan untuk mencegah, melindungi dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Banjar dari penyalahgunaan narkotika dan frekursornya serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika dan frekursor narkotika,” ucap Saidi.
Ditambahkannya, melalui Perda ini menjadi dasar Pemkab Banjar dalam melaksanaan penyelenggaraan fasilitasi P4GN dan frekursor narkotika di Kabupaten Banjar.
“Dengan adanya Perda ini secara tidak langsung menunjukkan dukungan Pemkab Banjar dalam upaya mencegah, mengurangi atau menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan frekursor narkotika di Kabupaten Banjar, melalui upaya pencegahan, antisipasi dini dan penanganan terutama dikalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya," tambah Saidi.
Sementara agenda lainnya pada paripurna ini, yakni pendapat akhir semua fraksi DPRD Banjar menerima Raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, Perubahan bentuk badan hukum Perusda Baramarta menjadi Perseroda dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.