Kuala Kapuas - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas mengimbau masyarakat melakukan ibadah shalat di rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31/2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kapuas sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 huruf (a) dan (b) untuk sementara kegiatan keagamaan dilakukan di rumah saja," kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas sekaligus Wakil Bupati M Nafiah Ibnor di Kapuas, Selasa (9/6).
Menurut Nafiah, masyarakat harus memaklumi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kami meminta masyarakat mentaati peraturan Pemerintah baik itu Kabupaten atau Kota maupun pusat yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kapuas dan Kalimantan Tengah," paparnya.