Bupati Polman 563 Lantik Pejabat Fungsional

Polewali Mandar - Bupati Polewali Mandar (Polman) Andi Ibrahim Masdar melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional sebanyak 563 orang secara hybrid di Pendopo Rujab Bupati, Selasa (28/12).

Adapun rincian jumlah jabatan fungsional yang dilantik, yakni penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebanyak 219 orang, terdiri dari  67 jenis jabatan fungsional dengan jenjang jabatan ahli muda, serta pengangkatan ke dalam jabatan fungsional kepada 344 orang.

Bupati Polewali Mandar berharap kepada seluruh ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar.

“Harapan saya dengan adanya pelantikan ini agar semua PNS kita yang sudah berpindah tempat untuk serius bekerja karena semua sudah sah dan dilantik dan lebih meningkatkan kinerjanya ke depan dan bekerja bersungguh-sungguh karena apa yang kita lakukan ini adalah amanah sebagai pelayan masyarakat,” harapannya.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Polewali Mandar Alimuddin mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan terkait dengan pengalihan status dari jabatan struktural, khususnya pada level eselon IV dialihkan menjadi jabatan fungsional.

“Adapun jumlah yang dilantik sebanyak 219 orang di semua SKPD, kecuali Dinas Perhubungan dan Satpol PP tidak ada pengalihan jabatan fungsional termasuk di jajaran tingkat kecamatan dan kelurahan dan juga RSUD. Selain pelantikan dan pengalihan status ini, secara bersamaan juga dilakukan pelantikan untuk jabatan fungsional yang selama ini dalam tiga tahun terakhir sudah melaksanakan tugas dalam status sebagai fungsional, itu tersebar di berbagai instansi dengan jumlah 344 orang yang dilaksanakan secara zoom meeting, jadi keseluruhan 563 orang,” katanya.

Kegiatan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.