Kuala Kapuas - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Senin (8/6).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Junaidi bersamaan dengan agenda kunjunga Bupati Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati M Nafiah Ibnor serta Forkopimda di Pasar Besar Kuala Kapuas pada hari kelima pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.
"Di hari kelima pelaksanaan PSBB, kami membagikan stiker tentang imbauan pembatasan sosial yang tercantum dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020. Perlu diketahui, Diskominfo aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, baik itu melalui media sosial ataupun spanduk/baliho agar masyarakat bisa paham dan mengerti apa itu PSBB dan apa saja yang menjadi larangan selama dilaksanakannya pembatasan sosial tersebut," ungkapnya.
Junaidi menambahkan bahwa Diskominfo Kabupaten Kapuas juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan melalui siaran mobil keliling dan juga melalui radio milik Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Dinas Kominfo.
"Kominfo juga setiap harinya menyampaikan update Data berkaitan dengan persebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas secara live di Facebook dan membagikannya di Youtube," tambahnya.