Pangkep - Tatanan hidup baru atau "new normal" di masa pandemi virus corona (COVID-19) segera diterapkan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana dalam rapat Forkopimda bersama Camat se-Kabupaten Pangkep yang berlangsung di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kantor BPBD Pangkep, Rabu (3/6).
"Jadi hari ini kita simpulkan bahwa terkait pelaksanaan shalat wajib, shalat Jumat dan shalat lainnya bisa dilaksanakan di Masjid," ucap Syahban.
Meski demikian, wabup Pangkep berharap masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan.
Ia juga meminta tim gugus tugas di kecamatan bekerja sama dengan tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten.
"Ya, kerjasama dengan Danramil, Kapolsek, Babinsa, Binmas dan pada dasarnya sebagai garda terdepan adalah masing-masing pribadi, walaupun tidak ada surat tugas," kata dia.
Syahban juga berharap para camat segera berkoordinasi dengan tim gugus tugas di masing-masing kecamatan.
"Walaupun belum ada surat edaran ini, sudah ada yang melaksanakan shalat (ibadah di masjid) dan itu diketahui aparat karena kita tidak boleh melakukan hal-hal yang sifatnya represif. Ya, kita selalu melakukan pendekatan kekeluargaan, itulah yang kita lakukan selama ini," pungkas Syahban.
Pada kesempatan ini, Wabup Syahban juga mengimbau agar masyarakat tidak mengekspresikan new normal sebagai bentuk kebebasan karena bukan berarti berada pada posisi aman.
Diketahui, new normal bukan berarti tidak lagi menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, tetapi bertindak produktif dan tetap memastikan aman dari penularan virus corona.