Kuala Kapuas – Demi memastikan para anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas bebas COVID-19 Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas melakukan pemeriksaan rapid test terhadap para personil atau anggota yang bertugas dilapangan.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan kegiatan ini dilakukan bukan sekedar untuk mengetahui apakah anggota terpapar COVID-19, tetapi juga untuk memeriksa kesehatan mereka karena dilapangan berisinggungan langsung dengan masyarakat dalam beberapa bulan ini.
“Pada saat mereka melaksanakan tugas, kami tidak menginginkan ada anggota yang bertugas di lapangan dalam keadaan terpapar COVID-19 dan sakit," katanya kemarin.
Syahripin juga menghimbau kepada anggotanya agar dalam menjalankan tugas selalu mentaati protokol kesehatan yaitu tetap mengunakan masker, jaga jarak serta menjaga kesehatan tubuh bila merasa badan tidak sehat dan sakit.
Ia juga mengingatkan untuk tidak memaksakan diri dalam bertugas dan mempersilahkan beristirahat di rumah serta melaporkan diri apabila kondisi tubuh menurun demi kesehatan dan keamanan bersama.
Sementara itu Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Teguh Yunianto mengungkapkan anggota SatPol PP dan Damkar Kapuas dilakukan pemeriksaan rapid tes karena Satpol PP dan Damkar rawan terpapar disebabkan tugas mereka dalam percepatan penanganan COVID-19 seperti di pos-pos satgas, dirumah karantina, pasar dan tempat-tempat umum lainya yang secara bergiliran bertugas.
“Kami meminta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas untuk memeriksa kesehatan anggota kami supaya bisa memastikan anggota yang akan bertugas nantinya saat di berlakukannya PSBB dalam kondisi sehat dan tidak terpapar COVID-19 karena mereka akan berinteraksi dengan orang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini dilakukan di Kantor SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dan dalam pelaksanaan rapid tes yang diikuti seluruh anggota SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dinyatakan para anggota non raktif COVID-19. (satpolpp/hmskmf)