Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan COVID-19 menjadwalkan ulang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi 4-17 Juni 2020, dari sebelumnya 4-19 Juni 2020.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6).
Junaidi mengatakan, penjadwalan ulang tersebut berdasarkan hasil finalisasi rapat Peraturan Bupati (Perbup) oleh Pemkab dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabuapaten Kapuas yang disesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19, yakni kurang lebih dua pekan atau 14 hari.
Terkait pelaksanaan PSBB, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati M Nafiah Ibnor berharap dukungan dari masyarakat agar nantinya pembatasan sosial untuk menekan penyebaran COVID-19 tersebut dapat berjalan lancar dan sukses.