Martapura - Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinovasi dengan menerbitkan Buku Saku COVID-19 versi bahasa Banjar agar meratanya pemahaman masyarakat dalam mengetahui informasi terkait pandemi tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar M Aidil Basith mengatakan pembuatan Buku Saku ini sesuai arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar dengan tujuan memberikan pemahaman informasi tentang COVID-19.
"Buku satu ini terbagi menjadi tiga materi, pertama bagaimana kita mengenali tentang COVID-19 ini. Kedua panduan New Normal dimana referensi melalui enam sumber di antaranya dari gugus tugas, kementerian agama, WHO dan lainnya. Ketiga galeri foto sebagai bukti bahwa Pemerintah Daerah beserta Tim Gugus telah melakukan kegiatan dalam rangka penanggulangan penyebaran wabah covid," katanya di Aula Barakat Kantor Bupati Banjar, Kamis (4/6).
Sementara itu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik DKISP Kabupaten Banjar Eddy Elminsyah Jaya menjelaskan sejak virus corona ditetapkan WHO tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemi dan dilanjutkan bencana non alam secara nasional pada 13 Maret 2020 kemudian Surat Keputusan Bupati Banjar sebagai tanggap darurat yang akan berakhir 30 Juni 2020 ini, pihaknya telah melakukan berbagai cara komunikasi.
"Komunikasi tersebut di antaranya dari media cetak, radio, medsos maupun tanggapan-tanggapan yang sifatnya pengaduan secara langsung pada publikasi layanan pengaduan online rakyat (LAPOR) ke 1708 atau call center 112," ucapnya.
Adapun mengenai pembuatan Buku Saku COVI-19, Eddy menjelaskan materi-materi yang disajikan semaksimal mungkin jelas dan ringkas, akan tetapi mungkin masih ada tambahan dan revisi untuk menyempurnakan buku saku tersebut hingga layak edar.
"Karena ini masih platform awal, masukan dan saran akan sangat kami hargai sekali. Serta perlu kami informasikan ternyata pembuatan buku saku ini tidak mudah karena sangat banyak informasi di luar, terutama di internet yang ternyata tidak menjadi acuan resmi, sehingga kita tidak berani menggunakan sebagai panduan di buku saku, ketika sudah ada panduan resminya baik dari pemerintah dan lembaga berwenang terkait COVID-19 baru kita gunakan di buku saku ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Buku Saku Covid-19 sebagai pegangan pelaksanaan protokol komunikasi publik di era New Normal akan diedarkan ke semua lapisan masyarakat terutama penyuluh agama, Gugus Tugas Kabupaten/Kecamatan, aparat maupun relawan desa dan lainnya serta juga akan disebarkan melalui online (e-buku saku) jika edisi cetak tidak mencukupi.