Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhammad Basir memimpin rapat terbatas pembahasan jam kerja, mekanisme, dan sanksi dalam penerapan pola kerja baru pemerintahan di Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (2/6).
Rapat terbatas ini membahas mengenai mekanisme sistem kerja ASN di era "new normal" pada masa pandemi COVID-19, meski Kabupaten Sigi belum akan menerapkan tatanan hidup baru tersebut.
Sekda Basir, dalam arahannya berharap kepala OPD memberikan usulan tertulis kepada Pemkab Sigi sebagai dasar bahan pertimbangan untuk pengambilan kebijakan Pembina Kepegawaian dalam hal penerapan sistem kerja ASN di Kabupaten Sigi, seperti "physical distancing" bagi OPD yang memiliki keterbatasan ruangan, pertimbangan pembagian kerja yang menerapkan "work from home" (WFH), sasaran dan penilaian kerja pegawai yang jelas.
Sekda Basir berharap dapat menghasilkan kebijakan yang tepat serta efektif dan efisien bagi sistem kerja ASN di Kabupaten Sigi selama pandemi COVID-19.
Turut hadir dalam rapat tersebut, para asisten dan kepala OPD se-Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.