Muara Enim - Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim diminta untuk menggerakkan kembali kader-kader posyandu yang ada di desa dan kelurahan guna memonitoring sekaligus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan penanganan stunting, termasuk kepada seluruh perangkat daerah terkait seperti Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Hal itu dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim Emran Tabrani saat memimpin rapat membahas Perpres RI No 72 Tahun 2021 tentang pecepatan penurunan stunting yang diselenggarakan oleh DPPKB Kab. Muara Enim di Ruang Rapat Pangripta Nusatara, Kantor Bappeda, Jumat (10/12).
Lebih lanjut, Pj Sekda yang didampingi Kadis PPKB Rinaldo, mengatakan jangan hanya mengandalkan Dinas PPKB atapun Dinas Kesehatan saja tapi kasus stunting ini merupakan kasus yang harus diselesaikan secara bersama-sama karena berkaitan dengan perkembangan sumber daya manusia minimal 1.000 hari pertama sejak kelahiran.
"Oleh karena itu, agar perangkat daerah harus dapat menganggarkan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada penurunan kasus stunting di Muara Enim," pungkasnya.
Nampak hadir dalam rapat tersebut, perwakilan dari perangkat daerah yang membidangi kasus stunting, kader-kader dari DPPKB dan peserta rapat lainnya.