Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendukung penuh dan berperan serta mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan 4-19 Juni 2020.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin mengatakan, sebelum PSBB diberlakukan, jajarannya terus melakukan upaya pencegahan percepatan COVID-19.
"Caranya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker saat berada di luar rumah, menjaga jarak dan mengimbau bila memang tidak ada kepentingan yang mendesak lebih baik berdiam diri di rumah," kata Syahripin, Senin (1/6).
Syahripin mengatakan, pihaknya akan menempatkan anggota di setiap Posko Satgas COVID-19 yang sudah ditentukan, dan untuk regu patroli akan terus memantau kegiatan di tampat-tempat ibadah, ruas ruas jalan, fasilitas umum, tempat keramian seperti taman dan wilayah pasar.
"Masih ada beberapa hari kedepan untuk melakukan sosialisasi dan untuk teknis lapangan masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas untuk menjelaskan kapasitas penegakan hukum, dan untuk sanksi yang diberikan tetap berupa edukasi," ungkapnya.
Ditambahkannya, jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas berharap kerja sama dan peran serta seluruh masyarakat untuk mendukung PSBB.
"Semoga saat PSBB diterapkan tidak ditemukan masyarakat yang melanggar, dan semoga dengan PSBB ini apat mengakhiri penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas," ujarnya.