Cirebon - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana memimpin Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi terhadap Raperda Rertibusi Persetujuan Bangunan Gedung di kantor DPRD setempat, Kamis (9/12).
Sebelumnya, sejumlah Fraksi DPRD memberikan pandangannya terhadap Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada Rabu (8/12).
Bupati Cirebon Imron, saat membacakan pandangannya mengatakan, bangunan gedung merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah ketentuan pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Sesuai surat edaran Kemendagri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan bangunan gedung, serta retribusi, penggunaan tenaga kerja asing yang mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah mengenai revisi persetujuan bangunan gedung agar segera dapat melakukan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung dalam rangka mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi," katanya.
Imron menjelaskan, pengajuan raperda ini menjadi urgen karena berdasarkan ketentuan pasal 286 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mengatur bahwa pemerintah daerah dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Sehingga, berdasarkan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja sampai dengan 8 Desember tahun 2021 turun dari target retribusi izin mendirikan bangunan.
"Target awal Rp4 miliar lebih, telah tercapai Rp2,3 miliar lebih. Sedangkan tahun 2022 penerimaan PAD dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung direncanakan Rp4,2 miliar lebih. Karena terget Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tahun 2021 tidak tercapai dikarenakan daerah dilarang memungut retribusi persetujuan bangunan gedung sebelum ditetapkan menjadi perda," ujarnya.
Selain itu, kata Imron, raperda ini hanya mengatur tentang retribusi saja. Karena sudah ada pengaturan penyelenggaraan persetujuan Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.
"Kami sependapat bahwa harus lebih berpihak kepada masyarakat dan bukan hanya sekadar mengejar PAD saja. Dalam pengaturan tersebut persetujuan bangunan yang tertuang dalam perda yang dihantarkan penetapan nilai dipertimbangkan atas beberapa hal seperti fungsi bangunan kompleksitas permanensi, ketinggian, faktor kepemilikan dan sebagainya. Dalam perhitungan dan terdapat perbedaan Indeks fungsi usaha dan UMKM," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat melakukan perubahan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan menjadi tujuan pembangunan gedung tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur saja.
Bahkan, jelssnya, ada beberapa poin penting yang dapat kita bandingkan tujuan bangunan gedung.
"Izin Mendirikan Bangunan didefinisikan sebagai perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten/ kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun dan memperluas mengurangi dan merawat bangunan itu sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," katanya.
Bahkan, menurut Imron, dalam pembangunan bangunan penerapan kualitas daerah dalam bangunan gedung dapat dikembangkan. Karena Cirebon mewarisi Khasanah, arsitektur dan ragam hias.
Sebab, peningkatan PAD yang terukur dan akuntabel sangat dimungkinkan terwujud dari implementasi Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui sistem manajemen bangunan gedung.
"Melalui SIMBG, pemerintah daerah lewat dinas teknis dan dinas terkait dapat pengetahuan secara real pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung melalui SIMBG," katanya.