Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengumumkan secara resmi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 4-19 Juni 2020.
Sebelumnya, Pemkab Kapuas berencana menerapkan PSBB pada 1-15 Juni, namun pada prosesnya diundur menjadi 4-19 Juni 2020, karena mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan produk hukumnya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi mengatakan, sebelum PSBB harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, proses penyusunan perbup dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disperindagkop UKM dan TNI-Polri.
"Selain itu diperlukan pula uji coba pemberlakuannya agar nantinya penerapannya bisa berjalan dengan sangat baik dan sesuai dengan harapan pemerintah daerah dan masyarakat," ujar Junaidi.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi mengatakan semua pihak yang terkait dengan pemberlakuan PSBB ini akan melaksanakan yang terbaik agar dapat berjalan dengan maksimal.
Junaidi mengatakan, semua yang terkait dengan pelaksanaan PSBB nanti terutama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati M Nafiah Ibnor berharap masyarakat bisa mendukung pelaksanaan PSBB demi menurunkan tren peningkatan kasus positif COVID-19.