Kuala Kapuas – Bagi warga yang ingin membuat surat jalan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 atau minimal hasil rapid test dengan keterangan non-reaktif atau negatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19, Panahatan Sinaga saat ditemui di Sekretariat Gugus Tugas di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas Jalan Kasturi Kota Kuala Kapuas, Kamis (28/5).
Dijelaskannya, masyarakat yang ingin membuat surat jalan tersebut juga harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan di Kantor BPBD serta melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar atau keterangan dari kecamatan.
“Masyarakat memang bisa membuat surat jalan ini, namun tidak semua orang bisa mendapatkan surat jalan tersebut. Kami prioritaskan masyarakat maupun petugas yang memang harus melaksanakan tugas-tugas negara yang penting, kemudian juga pedagang yang memang harus pergi keluar daerah,” urai Panahatan.
Ia menambahkan, proses pembuatan surat jalan tidak lama, namun tergantung kelengkapan-kelengkapan persyaratan yang ada.
“Sebelum menerbitkan surat jalan ini, kami harus mengetahui dulu keperluan pembuatan surat tersebut untuk apa saja. Oleh karena itu, kami harapkan masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas sebelum mengajukan permohonan surat tersebut,” sambungnya.
Bagi warga yang hendak memeriksakan diri melalui rapid test, maka dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.