Labuan Bajo - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, berkomitmen untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah.
Hal itu ditegaskan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi saat menjadi narasumber dalam diskusi panel bertajuk “Seminar Nasional Sertifikasi dan Penyelamatan Aset BUMN dan Daerah serta Launching Modul JAGA KPK”, secara daring dan luring terbatas di Labuan Bajo, Selasa (7/12).
Dikatakan Edistasius Endi, program ini penting sebagai bagian dan upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola aset yang baik, sehingga bermuara pada optimalisasi atas aset-aset milik pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menjelaskan, program ini juga bertujuan menghindari okupasi atau penguasaan oleh pihak-pihak lain atas aset pemerintah sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang selama ini menguasai aset pemerintah.
Hal ini menurut bupati sudah umum didiskusikan pada tataran masyarakat bahwa terdapat aset pemerintah yang dikuasai oleh masyarakat secara tanpa hak, terutama aset tanah. Pun demikian dalam audit BPK ditemukan bahwa Pengelolaan Aset Pemerintah belum tertib.
"Hal itulah yang melandasi kami sebagai pimpinan daerah memberikan penekanan secara khusus atas pengamanan aset tanah sehingga kedepannya aset tanah pemerintah tertata dengan baik," ungkap Edi Endi.
Ia menyadari bahwa selama ini upaya pemerintah dalam pengamanan aset pemerintah tidak maksimal sekaligus kurang komprehensif. Hal ini menjadi tantangan tersendiri yang harus segera dijawab.
"Untuk itulah maka dalam sejak awal kepemimpinan kami, salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan membentuk satgas yang secara khusus menangani persoalan aset tanah pemerintah, baik dari segi pengamanan maupun upaya penertiban lainnya," tegasnya.
Bupati berharap satgas ini menjadi jawaban atas persoalan-persoalan tanah pemerintah, sehingga
aset tanah yang dikuasai oleh individu dapat dipulihkan kembali dan selanjutnya lebih optimal dalam pemanfaatannya.
"Terkait masalah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat khususnya terkait tanah sangat beragam, sehingga cara penyelesaian tidak dapat dilakukan dengan satu cara. Bupati menjelaskan beberapa macam permasalahan yang dialami dan upaya penyelesaiannya," ujarnya,
Ia juga menjelaskan terkait Kartu Inventaris Barang (KIB) tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memiliki sejumlah 891 bidang tanah terinventaris. Dari 891 bidang tanah terinventaris tersebut, terdapat 103 (seratus tiga) bidang tanah yang telah bersertifikat dan 788 bidang tanah belum bersertifikat.
"Sampai dengan saat ini, atas 788 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa upaya pensertifikatan degan hasil diantaranya terdapat tambahan 3 bidang tanah yang telah bersertifikat, terdapat 31 bidang tanah sekolah (SD/SMP) yang sudah didaftar dan telah diukur di lapangan bersama BPN Kabupaten Manggarai Barat," ungkap Bupati Bumi Komodo tersebut.
Selanjutnya, tambahnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pada tahun ini juga sedang serius dalam upaya menyelesaikan permasalahan tanah/ potensi masalah tanah pemda di Mabar.
"Indikasi permasalahan/ potensi masalah tanah tersebut antara lain mengenai batas-batas tanah-tanah milik Pemerintah Daerah yang tidak diketahui secara jelas/tidak memiliki pilar, adanya pemanfaatan atas tanah-tanah milik Pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian adanya pengklaiman/ penguasaan fisik atas tanah milik Pemerintah Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta adanya indikasi tumpang tindih sertifikat milik Masyarakat/ Pihak Ketiga dengan Pemerintah Daerah," jelasnya.
Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahan tersebut, ujar Endi, pada awal 2021 ini telah dibentuk Satgas Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang tujuannya adalan untuk mengamankan dan menertibkan aset tanah milik Pemerintah Daerah di kabupaten Manggarai Barat.
"Fokus perhatian Satgas saat ini adalah terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Daerah di Kota Labuan Bajo. Satgas Ini melibatkan unsur-unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat. Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat selaku Ketua Satgas), Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kodim 1612/Manggarai maupun unsur-unsur BPN Mabar, KPH Manggarai Barat, Pemerintah Desa dan Tokoh-Tokoh Adat/ Masyarakat," jelas Bupati Edi Endi.
"Keterlibatan dan peran dari masing-masing unsur Satgas dalam hal ini adalah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi dari masing- masing Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta peran tokoh-tokoh adat/ masyarakat," lanjut bupati
Ia menjelaskan, batas-batas tanah-tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat yang tidak jelas atau tidak diketahui secara pasti. Adanya tumpang tindih dokumen kepemilikan/sertifikat tanah antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat/ pihak ketiga serta penghadangan/ penolakan dari masyarakat/ pihak ketiga yang mengklaim/menguasai tanah milik pemda.
Edi Endi juga menyempaikan beberapa hal tentang kunci keberhasilan pengamanan/ penertiban untuk tanah yang sudah bersertifikat harus didukung oleh kepastian adanya dokumen sertifikat baik pada Pemerintah Daerah maupun BPN Kabupaten Manggarai Barat. Kejelasan dan kesesuaian informasi mengenai batas-batas tanah di lokasi menurut pilar dan titik koordinat baik pada Pemerintah Daerah maupun BPN Kabupaten Manggarai Barat dan peran strategis Penegakan keamanan, ketertiban dan hukumoleh Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kodim 1612/Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Kemudian dikatakan Edi Endi, kunci keberhasilan untuk tanah yang belum bersertifikat adalah Kepastian adanya dokumen/ surat/ peta/ gambar dari hasil perolehan/pengadaan pada Pemerintah Daerah, kejelasan dan kesesuaian informasi mengenai batas-batas tanah di lokasi menurut dokumen/surat/ peta/gambar dari hasil perolehan/pengadaan pada pemda.
"Adanya dukungan dan pengakuan dari tokoh-tokoh adat/masyarakat atas kepemilikan tanah pemda berdasarkan dokumen/surat/ peta/gambar dari hasil perolehan/ pengadaan, serta peran strategis penegakan keamanan, ketertiban dan hukum oleh Kepolisian Resor Manggarai Barat, Kodim 1612/Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat," pungkasnya.