Martapura - Kabupaten Banjar sejak tahun 2019 telah mencanangkan pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, sekaligus upaya untuk meningkatkan daya saing dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah.
Hal ini diungkapkan Bupati Banjar Saidi Mansyur, saat audiensi kebijakan pelayanan publik bersama tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) diruang kerja Bupati Banjar, Senin (6/11) pagi.
Ditambahkan Saidi, berbagai upaya telah dilakukan secara administrasi, sarana dan prasarana hingga sistem pelayanan yang diberikan telah dilakukan secara maksimal.
"Hingga Rabu, 29 Januari 2020 dilakukan Soft Launching Mall Pelayanan (MPP) Barokah Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam upaya lebih meningkatkan pengelolaan MPP, dilakukan kerjasama dan penandatanganan nota kesepahaman dengan KemenPAN RB 10 Maret 2020 di Jakarta. Selanjutnya pengelolaan MPP Barokah akan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh KemenPAN-RB sampai dengan diresmikan oleh Menteri PAN RB.
“Besar harapan kami grand launching oleh KemenPAN-RB dapat segera dilakukan setelah proses pemenuhan sarana prasarana, proses dan sistem pelayanan telah terpenuhi sepenuhnya, untuk itu kami mohon arahan, bimbingan dan kerjasamanya agar MPP Barokah dapat diresmikan pada Tahun 2022, sehingga upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan publik dapat lebih baik dan berkualitas,” tambah Saidi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik KemenPAN-RB Diah Natalisa mengatakan, dalam Kabinet Indonesia Maju Tahun 2021-2024, ada lima prioritas, salah satunya adalah penyederhanaan Birokrasi. Dalam penyederhanaan Birokrasi ini penyelenggaraan pelayanan publik dituntut harus mampu bertransformasi untuk memberikan pelayanan lebih cepat, lebih produktif, lebih efesien. Diminta keluar dari zona aman, dapat terus beradaptasi, berinovasi secara kompetitif.
Untuk memberikan pelayanan yang prima diperlukan ikhtiar yang berkelanjutan dituntut untuk bekerjasama dengan banyak pihak baik itu lintas provinsi ataupun lintas daerah.
“Menteri PANRB diberikan amanah dan tugas untuk merumuskan kebijakan pelayanan publik seperti pendampingan, kolaborasi dan juga diberikan amanah untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.