Kuala Kapuas - Dalam rangka mencegah penyebaran lebih luas virus corona jenis baru (COVID-19), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan instruksi kepada masyarakat agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah.
Instruksi tersebut disepakati lewat rapat virtual Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran bersama dengan FKPD provinsi, bupati/wali kota se-Kalteng, serta tokoh agama, Jumat (22/5).
Rapat tersebut juga diikuti Wakil Bupati Kapuas M. Nafiah Ibnor yang didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Masrani, unsur FKPD, Ketua MUI Nurani Sarji , Rois Suryah NU Muchtar Ruslan, Ketua PD Muhammadiyah Masrani, Ketua FKUB Masyumi Rivai dan Kepala OPD terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta umat Muslim untuk tidak melakukan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid-masjid maupun tanah lapang, dan menyarankan untuk menggantinya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
"Mengingat bahwa Provinsi Kalimantan Tengah saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19 dengan 256 kasus positif, maka dengan ini dinyatakan bahwa shalat Id di masjid/mushala ditiadakan dan diganti dengan shalat Id di rumah," ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Kapuas M. Nafiah Ibnor mengimbau kepada masyarakat setempat untuk melaksanakan shalat Id di rumah dikarenakan angka kematian akibat COVID-19 di Kabupaten Kapuas menjadi yang tertinggi di Kalimantan Tengah.
Nafiah menambahkan, untuk kegiatan takbiran keliling juga ditiadakan pada malam Idul Fitri. Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung, dan apabila ingin melakukan silaturahmi bisa dilakukan secara virtual.
"Saya harap masyarakat Kabupaten Kapuas dapat menaati dan memaklumi imbauan yang telah diberikan oleh pemerintah karena semua ini dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dar bahaya COVID-19," tegasnya.