Muara Enim - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Siti Herawati menyarankan PT Guangdong Power Engineering Co. (GPEC) Lt. untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 74 karyawan PLTU Sumatera Selatan 1 Belimbing.
"Kita sudah berupaya mediasi agar anjuran itu tercapai, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kita (Pemkab Muara Enim) tidak bisa memaksakan kehendak ke perusahaan," ujar Siti di Kantor Bupati Muara Enim, Senin (18/5).
Siti menerangkan, dari 74 karyawan GPEC yang sebagian besar merupakan bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada juga yang di-PHK.
"Bedanya dirumahkan, artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap status pegawai tapi tidak kerja dan gaji dibayar setengah, sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan," jelasnya.
Siti mengatakan, Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik agar keputusan yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak, baik PT GPEC maupun karyawan yang di-PHK.