Plt Bupati Muara Enim Perjuangkan Aspirasi Pekerja PLTU Sumsel I


MUARA ENIM - Plt Bupati Muara Enim, Juarsah, mengunjungi lokasi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Senin (18/5).





Tujuan kunjungan kerja Plt Bupati tersebut adalah untuk melakukan mediasi atas konflik antara serikat pekerja dengan PT Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi para buruh di proyek PLTU Sumsel I. 

Dari pertemuan tersebut, Juarsah menginstruksikan PT GPEC dan PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan, dan hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.





Juarsah juga meminta perusahaan untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan.





"Saya memberikan deadline selama 2 minggu ke depan agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan," tegas Juarsah.





Menengok Undang-undang No. 13 Tahun 2003, pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan, masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah.

Menanggapi hal tersebut, PT GPEC melalui Koordinator Proyek, Li, dan Manajer Administrasi PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Wang, yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.





Kemudian, perusahaan tersebut turut menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK), termasuk juga upah lembur.





Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap), belum dapat dipenuhi oleh manajemen perusahaan dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut.





Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang diinisiasi oleh Plt Bupati Juarsah.