Baturaja - Plh Bupati OKU Edward Candra menghadiri Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2021, di Hotel The Zuri Baturaja, Selasa (30/11).
Ketua Pelaksana Kepala BPN Kabupaten OKU Abdullah Adrizal, dalam laporannta menyampaikan, sosialisasi yang diselenggarakan bertujuan untuk menghimpun masukan dari peserta sosialisasi sehingga dapat menjadi rekomendasi dalam menentukan kebijakan dalam upaya perbaikan kedepan.
"Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum," ujarnua.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ujarnya, terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satunya seperti yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah.
"Oleh karena itu bahwa potensi permasalahan sengketa pertanahan perlu disikapi dengan bijak agar tidak menjadi permasalahan yang lebih luas," tandasnya.
Sementara itu, Edward Candra mengatakan, permasalahan sengketa pertanahan merupakan permasalahan yang terjadi disetiap wilayah daerah, begitu juga halnya di Kabupaten OKU.
"Permasalahan pertanahan juga terjadi, objek permasalahan antara lain masyarakat, perusahaan dan pemerintah, keterpaduan antara pemerintah daerah, instansi pertanahan dan pihak yang berwenang yang menjadi bagian dalam Tim Pencegahan Kasus Pertanahan harus benar-benar terjalin dengan semestinya sehingga risiko kasus pertanahan dapat diminimalisir ataupun tidak terjadi," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, ujar Edward, dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan.
"Terjadinya kasus atau sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik serta ekologi. Hal ini tentunya sangat menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait," ujarnya.
Edward juga berharap, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten OKU dengan upaya mencegah kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan, mencegah kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan data atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat dan mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran hak tanah serta mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar.
"Semoga kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan kontribusi positif dan dapat dijadikan rekomendasi untuk perbaikan dalam menentukan kebijakan terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten OKU," harapnya.